Indonesia merupakan negara yang memiliki
sumberdaya alam hayati yang tinggi dan tersebar di seluruh pelosok tanah air.
Kekayaan sumberdaya alam hayati menjadi tumpuan baru bagi pembangunan nasional
selain penggunaan sumberdaya alam takterbarukan seperti minyak bumi dan gas
alam.
Kemajuan
pembangunan nasional terus berlanjut menuju era industrialisasi, sementara itu
pemantauan mutu lingkungan memerlukan perhatian khusus sebagai dampak dari sisi
lain pembangunan nasional, meskipun Indonesia telah menganut azas pemanfaatan
secara lestari namun kerusakan lingkungan akibat pembangunan tidak dapat
dihindarkan.
Upaya
pemanfaatan kekayaan sumberdaya alam hayati tidak dapat terlepas dari UUD 1945,
khususnya Pasal 33 Ayat (3) yang berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat". Pengertian
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
tidak berarti pemanfaatannya dilakukan dengan semena-mena namun juga harus
memperhatikan aspek-aspek keserasian, keselarasan, keseimbangan, keadilan yang
merata dan berkelanjutan, baik bagi generasi masa kini maupun yang akan datang.
Pemerintah
telah melakukan berbagai upaya untuk tetap menjaga keutuhan dan keberlanjutan
dari sumberdaya alam hayati yang dapat terperbarukan sebagai tumpuan pembangunan
saat ini, sehingga daya dukung lingkungan tetap seimbang. Ditetapkannya
Undang-undang No.4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Undang�undang No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi
Sumberdaya Alam. Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-undang No.
5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United
Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengenai Keanekaragam Hayati), mencerminkan bahwa Pemerintah tidak
mengabaikan keberadaan lingkungan yang tetap utuh dan seimbang sehingga tidak
mengkhawatirkan bagi generasi penerusnya.
Sumberdaya
alam hayati yang meliputi keanekaragaman flora dan fauna mempunyai fungsi dan
manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup yang kehadirannya tidak dapat
diganti. Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan memiliki kedudukan
serta berperan penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumberdaya
alam hayati flora dan fauna menjadi kewajiban mutlak bagi setiap generasi.
Upaya-upaya
konservasi tidak akan mendapatkan hasil seperti yang diharapkan tanpa dukungan
dan peran serta aktif dari segenap lapisan masyarakat. Oleh karena itu salah
satu upaya yang dianggap strategis dan efektif oleh Pemerintah adalah dengan
menetapkan berbagai macam kekayaan sumberdaya alam hayati tersebut ke dalam
bentuk Identitas Flora dan Fauna Daerah. Penetapan Identitas Flora dan Fauna
Daerah merupakan upaya nyata yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan
Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional. Dengan
ditetapkannya Flora dan Fauna Identitas Daerah Tingkat I ini dapat dilanjutkan
pula dengan pemilihan Flora dan Fauna di Tingkat II, Kecamatan dan Desa.
Diharapkan dengan demikian akan dapat mendorong upaya-upaya perlindungan,
pengawetan, serta pemanfaatan secara berkelanjutan sumberdaya alam hayati flora
dan fauna baik oleh aparat Pemerintah di Daerah maupun masyarakat secara
keseluruhan sampai dengan ke Tingkat II bahkan Kecamatan dan Pedesaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar